Politikus PAN Kritik Draf RUU Pemilu Tentang Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritisi draf atau konsep RUU Pemilu 2020 yang mengatur syarat pengajuan calon kepala daerah
Beberapa partai politik yang berhasil mengirimkan wakilnya di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota tetapi belum berhasil di tingkat nasional tentu akan gigit jari karena tidak bisa mengusung calon kepala daerah.
"Ini bisa diartikan mengarah kepada otoritarianisme baru dengan berselimutkan demokrasi," ujar Guspardi.
Selain itu, dengan acuan suara pusat ini Guspardi khawatir akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah dan berdampak kepada stabilitas jalannya roda pemerintahan didaerah tersebut.
"Apakah setiap kebijakan yang akan dibuat oleh wali kota, bupati dan gubernur dapat berjalan dengan efektif. Apalagi jika partai yang mengusung kepala daerah hanya mempunyai wakilnya tidak sampai 10 persen bahkan hanya 5 persen di DPRD Kabupaten, DPRD Kota dan DPRD Provinsi," katanya.