Sabtu, 4 Oktober 2025

Politikus PAN Kritik Draf RUU Pemilu Tentang Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritisi draf atau konsep RUU Pemilu 2020 yang mengatur syarat pengajuan calon kepala daerah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
DPR RI
Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritisi draf atau konsep RUU Pemilu 2020 yang mengatur syarat pengajuan calon kepala daerah.

Dalam drat revisi UU Pemilu itu, dinyatakan syarat pengajuan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah dalam Pemilu anggota DPR sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya.

Guspardi menjelaskan pada Pasal 741 ayat (3) dalam draf RUU tersebut menyatakan bahwa UU mulai berlaku setelah lima tahun sejak tanggal diundangkan, dikecualikan untuk Pilkada 2020, 2022, dan 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca: Hasil Babak Pertama Borussia Monchengladbach vs Union Berlin, Bundesliga, Die Fohlen Unggul 2-0

"Namun, jika belum memungkinkan untuk disahkan dan diundangkan, maka secara otomatis pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini, pencalonan kepala daerah masih mengacu pada UU no 6 tahun 2016, dengan ketentuan calon dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Guspardi kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Dalam draf RUU itu, pada pasal 192 untuk pemilihan Gubernur dan pasal 197 untuk pemilihan Bupati dan Walikota dimasukkan usulan syarat boleh mengajukan calon kepala daerah baik itu tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengacu kepada perolehan suara partai politik di tingkat pusat (DPR RI).

Baca: Hari Ketiga Rapid Test Massal di Surabaya, BIN Temukan 153 Warga Reaktif

Pasal tersebut berbunyi:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah dalam Pemilu anggota DPR sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya.

Ketentuan baru tersebut, menurut Guspardi dinilai tidak adil.

Sebab ada partai politik yang berhasil lolos parliamentary threshold di tingkat pusat tetapi tidak mengakar kebawah alias tidak mendapatkan suara/kursi di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Atau sebaliknya ada partai ditingkat pusat atau DPR RI tidak memiliki wakil di parlemen tetapi di daerah memperoleh kursi mayoritas atau lebih 20 persen.

Baca: Berharap Hadiah Ini saat Ulang Tahun, El Rumi Justru Dikasih Amplop, Maia Berseloroh Soal Isinya

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan cita-cita dan semangat reformasi yang menginginkan adanya alam demokrasi yang sehat, yang mampu memunculkan semua potensi pemimpin dari daerah.

"Hal ini juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah, mengkerdilkan hak politik rakyat di daerah dan juga tidak mempertimbangkan kearifan lokal," ucap Guspardi.

Guspardi menegaskan persyaratan calon yang mengacu kepada perolehan kursi DPR RI bertentangan dengan tujuan reformasi.

Sebab ketentuan persyaratan ini merupakan upaya untuk mengembalikan kekuasaan yang bersifat sentralistik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved