Pemkot Bekasi Buka Kembali Tempat Ibadah Mulai 29 Mei, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa mulai Jumat (29/5/2020).
Hal itu dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari camat setempat.
“Pelaksanaan (kegiatan ibadah di rumah ibadah) memang banyak detailnya." jelas Fachrul Razi.
"Tapi saya cuplik sedikit yaitu hanya rumah ibadah di daerah yang relatif aman dari Covid-19 yang akan dibuka dan harus direkomendasi oleh camat, bupati/walikota sesuai level rumah-rumah ibadah tersebut,” sambunya.
Baca: Menag Fachrul: Bapak Presiden dan Bapak Wapres Sudah Rindu Kembali Ke Rumah Ibadah
Baca: Soal New Normal, Pakar Epidemiologi Sebut Indonesia Belum dapat Penuhi Seluruh Kriteria dari WHO
Ia mengatakan, rekomendasi camat dibutuhkan karena camat akan lebih mudah dalam memetakan rumah ibadah.
Sebab, Fachrul menyebut, camat lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang tidak terpapar Covid-19.
"Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas."
"Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," papar Fachrul.
"Sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)