Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemkot Bekasi Buka Kembali Tempat Ibadah Mulai 29 Mei, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa mulai Jumat (29/5/2020).

Tribunnews/JEPRIMA
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa mulai Jumat (29/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa.

Termasuk pelaksanaan shalat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Perizinan dibukanya rumah ibadah di Kota Bekasi mulai bisa dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pertimbangan membuka kembali tempat ibadah setelah melihat data penyebaran virus corona (Covid-19) yang dianggap semakin rendah di Kota Bekasi.

Hal itu disampaikan Rahmat Effendi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (28/5/2020).

Baca: 7 Kali Swab Test, Pedagang Ayam di Bekasi yang Positif Covid-19 Tak Kunjung Sembuh

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Baca: Pasca Idul Fitri, Kemenhub Awasi Perbatasan Bekasi-Karawang dan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Rahmat menjelaskan, beberapa syarat yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan.

Ia menyebut, rumah ibadah yang diizinkan untuk buka kembali harus dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu. 

"Syaratnya apa, masjid atau rumah ibadah yang dilakukan disinfektan," ujar Rahmat Effendi.

Selain itu, Rahmat mengatakan, jemaah juga wajib menjaga jarak.

Jemaah yang diizinkan melaksanakan shalat adalah orang yang tinggal di RW dan RT sekitar.

Baca: Kota Bekasi Siap Terapkan New Normal, Tempat Ibadah dalam Zona Hijau akan Dibuka Kembali

Baca: Wali Kota Bekasi: Seluruh Rumah Ibadah di Bekasi Mulai Dibuka Jumat Ini

"Selanjutnya, menjaga jarak, menggunakan masker, dan yang berjemaah itu adalah orang yang tinggal di RW, RT," jelas Rahmat.

Begitu pun dengan warga non muslim yang akan beribadah di gereja dapat dilakukan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Rahmat mengatakan, bagi non muslim bisa menyesuaikan, yang pasti jemaatnya harus dalam kondisi sehat.

"Terus bagi kegiatan ibadah lain tentunya menyesuaikan, semisal warga umat gereja itu kadang-kadang juga domisilinya jauh." kata Rahmat.

"Kita lihat sepanjang dia sehat dapat melakukan kegiatan ibadah di situ tapi dengan radius tertentu," sambungnya.

Baca: Bekasi Persiapkan New Normal, Wakil Wali Kota: Penerapannya Bergantung Disiplin Warga Hidup Sehat

Baca: Setelah Periode PSBB Selesai, Summarecon Mall Bekasi Dibuka Lagi Secara Bertahap Mulai 8 Juni

Menag Fachrul Razi akan Buka Rumah Ibadah Secara Bertahap

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan, rumah ibadah akan dibuka kembali secara bertahap.

Fachrul menyebut, secara bertahap kegiatan agama di rumah ibadah akan dibuka dengan tetap menerapkan protokol new normal.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (27/5/2020).

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan untuk menerapkan new normal pada Jumat (15/5/2020).

Baca: Bekasi Persiapkan New Normal, Wakil Wali Kota: Penerapannya Bergantung Disiplin Warga Hidup Sehat

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020)
Menteri Agama Fachrul Razi (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Baca: Rumah Ibadah akan Kembali Dibuka saat New Normal, Menag Sampaikan Manfaat hingga Syaratnya

"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali." kata Fachrul Razi.

"Dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru, new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," imbuhnya. 

Fachrul Razi mengatakan setidaknya ada lima alasan dibukanya rumah ibadah.

Pertama, menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah.

Kedua, meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara berjamaah.

Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendayagunakan upaya lahir.

Keempat, memberi reward kepada daerah yang berhasil menekan Covid-19.

Baca: New Normal di Lingkungan Kerja, Praktisi Kesehatan Sarankan Rapat Online dan Kurangi Kertas

Baca: Hadapi New Normal, Megawati Minta Kadernya Gerakkan Hidup Sehat dan Menanam

“Jadi yang sudah berhasil memang harus kita kasih reward,” ujar Fachrul.

Alasan yang kelima adalah memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.

Sementara itu, Fachrul menegaskan, hanya rumah ibadah yang relatif aman dari virus corona saja yang dapat dibuka kembali.

Hal itu dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari camat setempat.

“Pelaksanaan (kegiatan ibadah di rumah ibadah) memang banyak detailnya." jelas Fachrul Razi.

"Tapi saya cuplik sedikit yaitu hanya rumah ibadah di daerah yang relatif aman dari Covid-19 yang akan dibuka dan harus direkomendasi oleh camat, bupati/walikota sesuai level rumah-rumah ibadah tersebut,” sambunya.

Baca: Menag Fachrul: Bapak Presiden dan Bapak Wapres Sudah Rindu Kembali Ke Rumah Ibadah

Baca: Soal New Normal, Pakar Epidemiologi Sebut Indonesia Belum dapat Penuhi Seluruh Kriteria dari WHO

Ia mengatakan, rekomendasi camat dibutuhkan karena camat akan lebih mudah dalam memetakan rumah ibadah.

Sebab, Fachrul menyebut, camat lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang tidak terpapar Covid-19.

"Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas."

"Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," papar Fachrul.

"Sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved