Jumat, 3 Oktober 2025

Pemkot Bekasi Buka Kembali Tempat Ibadah Mulai 29 Mei, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa mulai Jumat (29/5/2020).

Tribunnews/JEPRIMA
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa mulai Jumat (29/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa.

Termasuk pelaksanaan shalat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Perizinan dibukanya rumah ibadah di Kota Bekasi mulai bisa dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pertimbangan membuka kembali tempat ibadah setelah melihat data penyebaran virus corona (Covid-19) yang dianggap semakin rendah di Kota Bekasi.

Hal itu disampaikan Rahmat Effendi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (28/5/2020).

Baca: 7 Kali Swab Test, Pedagang Ayam di Bekasi yang Positif Covid-19 Tak Kunjung Sembuh

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Baca: Pasca Idul Fitri, Kemenhub Awasi Perbatasan Bekasi-Karawang dan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Rahmat menjelaskan, beberapa syarat yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan.

Ia menyebut, rumah ibadah yang diizinkan untuk buka kembali harus dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu. 

"Syaratnya apa, masjid atau rumah ibadah yang dilakukan disinfektan," ujar Rahmat Effendi.

Selain itu, Rahmat mengatakan, jemaah juga wajib menjaga jarak.

Jemaah yang diizinkan melaksanakan shalat adalah orang yang tinggal di RW dan RT sekitar.

Baca: Kota Bekasi Siap Terapkan New Normal, Tempat Ibadah dalam Zona Hijau akan Dibuka Kembali

Baca: Wali Kota Bekasi: Seluruh Rumah Ibadah di Bekasi Mulai Dibuka Jumat Ini

"Selanjutnya, menjaga jarak, menggunakan masker, dan yang berjemaah itu adalah orang yang tinggal di RW, RT," jelas Rahmat.

Begitu pun dengan warga non muslim yang akan beribadah di gereja dapat dilakukan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Rahmat mengatakan, bagi non muslim bisa menyesuaikan, yang pasti jemaatnya harus dalam kondisi sehat.

"Terus bagi kegiatan ibadah lain tentunya menyesuaikan, semisal warga umat gereja itu kadang-kadang juga domisilinya jauh." kata Rahmat.

"Kita lihat sepanjang dia sehat dapat melakukan kegiatan ibadah di situ tapi dengan radius tertentu," sambungnya.

Baca: Bekasi Persiapkan New Normal, Wakil Wali Kota: Penerapannya Bergantung Disiplin Warga Hidup Sehat

Baca: Setelah Periode PSBB Selesai, Summarecon Mall Bekasi Dibuka Lagi Secara Bertahap Mulai 8 Juni

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved