Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Perkara Pengujian Materi Perppu Penanganan Covid-19 Dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim MK

RPH bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan akan membawa permohonan pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ke Rapat Permusyawaratan Hakim.

Perppu ini mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Rapat Permusyawaratan Hakim.

Upaya ini dilakukan setelah Anwar Usman mendengarkan keterangan dari presiden yang diwakili Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (20/5/2020).

Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

"Permohonan perkara nomor 23 dan 24 dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Anwar Usman, di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (20/5/2020).

RPH bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.

Di rapat ini perkara dibahas secara mendalam dan rinci.

Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

Nantinya, pihak panitera akan mengirimkan surat kepada pihak pemohon perkara mengenai sikap hakim konstitusi terkait perkara itu.

"Nanti, MK melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon," tuturnya.

Sementara itu, Arief Hidayat, hakim konstitusi lainnya, meminta kepada perwakilan dari Presiden untuk menyertakan bukti-bukti Perppu Penanganan Covid-19 sudah diundang-undangkan.

"Sesuai permintaan pemohon perkara nomor 24. Pemerintah mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud. Kalau bisa dilengkapi surat dari DPR kepada pemerintah," tambah Arief Hidayat.

Untuk diketahui, Pada saat ini tinggal dua permohonan perkara uji materi Perppu Penanganan Covid-19 yang akan disidangkan MK.

Perkara pertama, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Perkara kedua, yaitu perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved