Virus Corona
Perkara Pengujian Materi Perppu Penanganan Covid-19 Dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim MK
RPH bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.
Permohonan perkara itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 sudah menarik permohonan. Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (19/5/2020).
Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan tercatat di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada saat sidang pengujian materi Perppu Penanganan Covid terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).
Sidang beragenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Keterangan Presiden. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Di persidangan itu, Sri Mulyani bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mewakili Presiden Joko Widodo.
Sri Mulyani diminta untuk membacakan penjelasan dari presiden.
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani, di persidangan MK.