Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Ahli Hukum Jelaskan Ancaman Hukum untuk Pelaku Transaksi Jual-Beli Surat Bebas COVID-19

Ahli Hukum UNS menerangkan mengenai ancaman hukum bagi pelaku penjualan Surat Bebas COVID-19 serta pembelinya apabila terjadi transaksi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
Instagram @lambe_turah
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

"Itu kan untuk dapat surat sulit makanya menggunakan cara itu, apalagi banyak pedagang kita yang tahu nih soal ini bisa diperjual-belikan maka diperjual-belikanlah di marketplace, siapa tahu untung," ujar Agus.

"Ada kebutuhan yang sangat penting untuk orang pulang, perjalanan mudik, ada orang yang mengambil keuntungan itu," sambungnya.

Agus mengatakan, kebijakan pemerintah dalam membuka akses perjalanan khusus bagi sejumlah pihak juga menjadi pemicu adanya penipuan ini.

Baca: Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara

Pasalnya, menurut Agus, banyak penumpang gelap yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Boleh jadi karena kebijakan pemerintah yang melonggarkan PSBB, kan sejak tanggal 27 April kemarin sudah mulai dibuka perjalanan khusus untuk pihak khusus, misalnya menyangkut petugas corona, sembako, tugas negara, dan sebagainya."

"Itu ternyata ada penumpang gelap, rakyat biasa, yang mengambil keuntungan, dengan persiapan segala aturan dengan kong-kalikong antara petugas perjalanan kereta api, bus, atau pesawat untuk bisa melakukan perjalanan," kata Agus.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved