Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Ahli Hukum Jelaskan Ancaman Hukum untuk Pelaku Transaksi Jual-Beli Surat Bebas COVID-19

Ahli Hukum UNS menerangkan mengenai ancaman hukum bagi pelaku penjualan Surat Bebas COVID-19 serta pembelinya apabila terjadi transaksi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
Instagram @lambe_turah
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

Menurut Agus, dalam pasal ini, orang yang mengambil keuntungan dengan cara menipu bisa dikenai sanksi hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berikut bunyi pasalnya:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal subsider selanjutnya yaitu Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang pasal 228 ayat 1 uu 19 tahun 2016 tentang UU ITE.

Marketplace yang membiarkan terjadinya transaksi surat palsu melalui media elektronik ini juga dapat dikenakan pasal tersebut.

Selanjutnya, menurut Agus, perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana yang ada dalam Pasal 45 A Ayat (1) Tahun 2016 Tentang ITE dengan sanksi 6 tahun penjara.

"Perbuatan tadi itu menyiarkan berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen itu bisa dikenai sanksi pidana, sanksi pidananya ada di Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, sanksinya 6 tahun," ujarnya.

Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi

Agus mengungkapkan kasus ini termasuk delik formil.

Artinya, polisi dapat langsung mengusut kasus ini tanpa adanya laporan.

"Delik formil itu tidak perlu lagi laporan sebenarnya, kalau polisi atau aparat melihat itu sebagai kejahatan dan membuat kerugian bisa langsung ditindak."

"Tapi kalau mau lapor ya boleh tapi ini deliknya bukan delik materil tapi formil, ada unsurnya, lalu orang melihat, aparat bisa langsung menangkapnya karena ini kejahatan," terang Agus.

Tokopedia Tarik Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19

Sebelumnya, screenshot Surat Bebas Covid-19 yang diperjual-belikan di Tokopedia itu beredar viral di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar, surat tersebut dijual seharga Rp 70 ribu.

Surat bebas Covid-19 dijual seharga Rp 70.000 di marketplace.
Surat bebas Covid-19 dijual seharga Rp 70.000 di marketplace. (Instagram @lambe_turah)

Terkait hal itu, Chandra menegaskan pihaknya telah melarang penayangan iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved