Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara

Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu bisa dipenjara 7 tahun lamanya.

Instagram @lambe_turah
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Ahmad mengatakan tidak hanya para tersangka saja yang dapat dijatuhi hukuman berupa pidana penjara.

Tapi juga para pengguna surat keterangan palsu ini.

"Memanfaatkan surat ikut memalsukan menggunakan barang palsu, jadi kalau yang tersangka kami tangkap dia melakukan pemalsuan, sedangkan pengguna ya menggunakan surat palsu."

"Berarti pengguna pembeli surat palsu bisa dikenakan pidana."

"Baik yang membuat, menjual dan menggunakan semua bisa dikenakan pidana," ucapnya dikutip dalam program Kompas Siang, Jumat (15/5/2020).

Ahmad memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati dan tidak nekat menggunakan surat palsu untuk melakukan keperluan pribadinya.

"Kami mengimbau masyarakat juga berhati-hati," imbuhnya.

Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi

Perkembangan kasus

Viral jual beli surat bebas covid-19 palsu
Viral jual beli surat bebas covid-19 palsu (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Ahmad menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.

Ia mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan oleh Polda Bali.

"Perlu saya sampaikan sampai saat ini, jajaran Polri sudah melakukan penyelidikan, dan bahkan sudah ada Polda yang melakukan penangkapan terhadap kasus ini."

"Yaitu Polda Bali, ada dua kasus yang saat ini ditangani, yang pertama pembuatan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 dijual secara manual."

"Yang Kedua pembuatan suat yang dijual secara e-commerce," kata Ahmad.

Ahmad melanjutkan, penjualan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 baik secara offline maupun online terjadi di waktu yang hampir bersamaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved