Jumat, 3 Oktober 2025

Menkumham Yasonna Beri Jaminan, Pelaksana Perppu Corona Tak Kebal Hukum

Yasonna menjamin, pelaksana Perppu yang melakukan tindak pidana tetap dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna H Laoly. 

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," katanya.

Yasonna menjelaskan, klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Klausul ini, katanya pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3.

"Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.

Selain itu, Yasonna menyebut Perppu No. 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang genting dan memaksa.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp405,1 triliun untuk menanggulangi pandemi corona.

Anggaran ini, kata Yasonna sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat.

Untuk itu, perlu diterbitkan Perppu sebagai payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut.

"Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Yasonna membantah anggapan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, Perppu tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU.

"Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved