Sabtu, 4 Oktober 2025

Syarat Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang selama PSBB, Bertentangan dengan Aturan Kemenkes?

Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19) - Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes. 

"Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam batang tubuh Permenhub," tutur Umar.

Umar pun menjelaskan, melalui Permenhub tersebut, akan ada tindakan tegas pada para driver jika ada pelanggaran yang tak memenuhi Pasal 11 poin d.

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang memasuki Jakarta pada Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Petugas kepolisian menghimbau kepada kendaraan pribadi untuk menjaga jarak dengan penumpang untuk menghindari penularan virus covid19 yang mengacu pada mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang memasuki Jakarta pada Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Petugas kepolisian menghimbau kepada kendaraan pribadi untuk menjaga jarak dengan penumpang untuk menghindari penularan virus covid19 yang mengacu pada mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tetapi dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi."

"Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," tandas Umar.

Baca: 7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB

Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Nursita Sari/Stanly Ravel)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved