Syarat Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang selama PSBB, Bertentangan dengan Aturan Kemenkes?
Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes.
"Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam batang tubuh Permenhub," tutur Umar.
Umar pun menjelaskan, melalui Permenhub tersebut, akan ada tindakan tegas pada para driver jika ada pelanggaran yang tak memenuhi Pasal 11 poin d.

"Tetapi dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi."
"Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," tandas Umar.
Baca: 7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB
Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Nursita Sari/Stanly Ravel)