Syarat Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang selama PSBB, Bertentangan dengan Aturan Kemenkes?
Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes.
TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan bagi driver ojek online (ojol) boleh membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Sempat dilarang mengangkut penumpang, kini driver ojol mendapat kelonggaran setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan.
Dikutip Tribunnews dari dephub.go.id, keputusan soal driver ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di wilayah yang diterapkan PSBB, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.
Permenhub ini telah ditetapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 selaku Menteri Perhubungan sementara sejak Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Baca: Pasien Positif terus Bertambah Jelang Penerapan PSBB di Kota Tangerang
Baca: Ridwan Kamil Sebut Tidak Boleh Ada Warga Jabar Kelaparan saat PSBB, Berikut Bantuan yang Diberikan
Satu di antara aturan Permenhub soal pengendalian transportasi adalah untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat ketat sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Lantas, seperti apa syarat-syarat yang harus dipatuhi driver ojol saat akan mengangkut penumpang?
Mengutip Kompas.com, berikut syarat-syaratnya seperti yang diatur dalam Permenhub di atas:
1. Sesuai protokol kesehatan, kendaraan dan perlengkapan yang digunakan harus didisinfeksi sebelum serta setelah digunakan.
2. Mengenakan masker dan sarung tangan.
3. Jika suhu badan di atas normal atau sakit, agar tidak berkendara.
Izin mengangkut penumpang inipun hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Seperti untuk memenuhi kebutuhan logistik.

Serta mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama PSBB, seperti sektor kesehatan.
Terkait perizinan ini, Adita Irawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan penyedia aplikasi.
Baca: Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Mulai Hari Ini
Baca: PSBB di Tangerang, Angkutan Umum Beroperasi Pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB
Tak hanya itu, polisi dan Dinas Perhubungan juga akan melakukan pengawasan di lapangan.
"Untuk ojek online akan kerja sama dengan aplikator agar membuat ketentuan kepada para pengemudinya," terang Adita, Senin (13/4/2020).
Di sisi lain, Kemenhub juga mengimbau agar calon penumpang menyeleksi driver sebelum menggunakan jasanya.
Disebut Bertentangan dengan Aturan Kemenkes
Permenhub yang mengatur soal izin driver ojol mengangkut penumpang, dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Peraturan Menkes tersebut menyebutkan, jika dalam penerapannya, ojek online hanya boleh beroperasi mengantar barang.
Ini berarti tidak boleh membawa penumpang.
Terkait hal itu, Adita Irawati menjelaskan peraturan yang dibuat Kemenhub tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun Kemenkes.
Pasalnya, Permenhub soal izin driver ojol mengangkut penumpang, tetap berkaitan dengan protokol yang ada.

"Pertama saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak provinsi DKI," terang Adita, Minggu (12/4/2020), dilansir Kompas.com.
Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Disodori Blanko Teguran dan Buat Pernyataan
Baca: Penjelasan Soal PSBB Bodebek, Kriteria Penerima Bantuan Sosial hingga Perbedaan dengan DKI Jakarta
"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," imbuh dia.
Staf Ahli Hukum Menhub, Umar Aris, juga turut mengatakan hal serupa.
Umar membeberkan, apa yang ada dalam Pasal 11 huruf c dalam Permenhub, menjelaskan angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengakut barang.
Namun, di pasal yang sama poin d, menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, motor bisa mengangkut penumpang sesuai ketentuan, dimana harus memenuhi protokol kesehatan, seperti yang Tribunnews tulis di atas.
"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan."
"Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam batang tubuh Permenhub," tutur Umar.
Umar pun menjelaskan, melalui Permenhub tersebut, akan ada tindakan tegas pada para driver jika ada pelanggaran yang tak memenuhi Pasal 11 poin d.

"Tetapi dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi."
"Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," tandas Umar.
Baca: 7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB
Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Nursita Sari/Stanly Ravel)