Jumat, 3 Oktober 2025

Syarat Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang selama PSBB, Bertentangan dengan Aturan Kemenkes?

Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19) - Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan bagi driver ojek online (ojol) boleh membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Sempat dilarang mengangkut penumpang, kini driver ojol mendapat kelonggaran setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan.

Dikutip Tribunnews dari dephub.go.id, keputusan soal driver ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di wilayah yang diterapkan PSBB, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

Permenhub ini telah ditetapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 selaku Menteri Perhubungan sementara sejak Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Covid-19.

Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Baca: Pasien Positif terus Bertambah Jelang Penerapan PSBB di Kota Tangerang

Baca: Ridwan Kamil Sebut Tidak Boleh Ada Warga Jabar Kelaparan saat PSBB, Berikut Bantuan yang Diberikan

Satu di antara aturan Permenhub soal pengendalian transportasi adalah untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat ketat sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Lantas, seperti apa syarat-syarat yang harus dipatuhi driver ojol saat akan mengangkut penumpang?

Mengutip Kompas.com, berikut syarat-syaratnya seperti yang diatur dalam Permenhub di atas:

1. Sesuai protokol kesehatan, kendaraan dan perlengkapan yang digunakan harus didisinfeksi sebelum serta setelah digunakan.

2. Mengenakan masker dan sarung tangan.

3. Jika suhu badan di atas normal atau sakit, agar tidak berkendara.

Izin mengangkut penumpang inipun hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Seperti untuk memenuhi kebutuhan logistik.

Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Serta mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama PSBB, seperti sektor kesehatan.

Terkait perizinan ini, Adita Irawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan penyedia aplikasi.

Baca: Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Mulai Hari Ini

Baca: PSBB di Tangerang, Angkutan Umum Beroperasi Pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved