Syarat Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang selama PSBB, Bertentangan dengan Aturan Kemenkes?
Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes.
Tak hanya itu, polisi dan Dinas Perhubungan juga akan melakukan pengawasan di lapangan.
"Untuk ojek online akan kerja sama dengan aplikator agar membuat ketentuan kepada para pengemudinya," terang Adita, Senin (13/4/2020).
Di sisi lain, Kemenhub juga mengimbau agar calon penumpang menyeleksi driver sebelum menggunakan jasanya.
Disebut Bertentangan dengan Aturan Kemenkes
Permenhub yang mengatur soal izin driver ojol mengangkut penumpang, dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Peraturan Menkes tersebut menyebutkan, jika dalam penerapannya, ojek online hanya boleh beroperasi mengantar barang.
Ini berarti tidak boleh membawa penumpang.
Terkait hal itu, Adita Irawati menjelaskan peraturan yang dibuat Kemenhub tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun Kemenkes.
Pasalnya, Permenhub soal izin driver ojol mengangkut penumpang, tetap berkaitan dengan protokol yang ada.

"Pertama saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak provinsi DKI," terang Adita, Minggu (12/4/2020), dilansir Kompas.com.
Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Disodori Blanko Teguran dan Buat Pernyataan
Baca: Penjelasan Soal PSBB Bodebek, Kriteria Penerima Bantuan Sosial hingga Perbedaan dengan DKI Jakarta
"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," imbuh dia.
Staf Ahli Hukum Menhub, Umar Aris, juga turut mengatakan hal serupa.
Umar membeberkan, apa yang ada dalam Pasal 11 huruf c dalam Permenhub, menjelaskan angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengakut barang.
Namun, di pasal yang sama poin d, menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, motor bisa mengangkut penumpang sesuai ketentuan, dimana harus memenuhi protokol kesehatan, seperti yang Tribunnews tulis di atas.
"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan."