Jumat, 3 Oktober 2025

Syarat Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang selama PSBB, Bertentangan dengan Aturan Kemenkes?

Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19) - Berikut syarat driver ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Aturannya dinilai bertentangan dengan Kemenkes. 

Tak hanya itu, polisi dan Dinas Perhubungan juga akan melakukan pengawasan di lapangan.

"Untuk ojek online akan kerja sama dengan aplikator agar membuat ketentuan kepada para pengemudinya," terang Adita, Senin (13/4/2020).

Di sisi lain, Kemenhub juga mengimbau agar calon penumpang menyeleksi driver sebelum menggunakan jasanya.

Disebut Bertentangan dengan Aturan Kemenkes

Permenhub yang mengatur soal izin driver ojol mengangkut penumpang, dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Peraturan Menkes tersebut menyebutkan, jika dalam penerapannya, ojek online hanya boleh beroperasi mengantar barang.

Ini berarti tidak boleh membawa penumpang.

Terkait hal itu, Adita Irawati menjelaskan peraturan yang dibuat Kemenhub tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun Kemenkes.

Pasalnya, Permenhub soal izin driver ojol mengangkut penumpang, tetap berkaitan dengan protokol yang ada.

Mitra Gojek memesan makanan di salah satu UMKM GoFood di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Terhitung hari ini hingga 31 Mei 2020, Gojek dan Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB) menyediakan voucher makan harian untuk mitra driver di 10.000 mitra UMKM GoFood. Voucher berupa potongan harga Rp 5.000 ini dapat digunakan untuk membeli satu paket makanan dengan harga yang terjangkau. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mitra Gojek memesan makanan di salah satu UMKM GoFood di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Terhitung hari ini hingga 31 Mei 2020, Gojek dan Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB) menyediakan voucher makan harian untuk mitra driver di 10.000 mitra UMKM GoFood. Voucher berupa potongan harga Rp 5.000 ini dapat digunakan untuk membeli satu paket makanan dengan harga yang terjangkau. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Pertama saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak provinsi DKI," terang Adita, Minggu (12/4/2020), dilansir Kompas.com.

Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Disodori Blanko Teguran dan Buat Pernyataan

Baca: Penjelasan Soal PSBB Bodebek, Kriteria Penerima Bantuan Sosial hingga Perbedaan dengan DKI Jakarta

"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," imbuh dia.

Staf Ahli Hukum Menhub, Umar Aris, juga turut mengatakan hal serupa.

Umar membeberkan, apa yang ada dalam Pasal 11 huruf c dalam Permenhub, menjelaskan angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengakut barang.

Namun, di pasal yang sama poin d, menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, motor bisa mengangkut penumpang sesuai ketentuan, dimana harus memenuhi protokol kesehatan, seperti yang Tribunnews tulis di atas.

"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved