Virus Corona
Beda Sikap antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Berlaku
Kemenkes dan Kemenhub beda sikap soal transportasi berbasis aplikasi pada sepeda motor saat PSBB berlaku
Dikritik DPRD DKI
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengizinkan ojek online mengangkut penumpang.
Padahal, poin aturan serupa dilarang dalam Pedoman Permenkes 9/2020 yang jadi rujukan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan pemerintah pusat terkesan tidak adil, dan terlalu fokus pada kemaslahatan pengemudi ojek online, tapi menghiraukan nasib sopir angkutan umum hingga bajaj.
"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang nggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," kata Wibi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Menurut dia semestinya yang jadi prioritas utama dalam penerapan PSBB adalah upaya menekan penyebaran virus corona, dengan cara tetap menjaga jarak.
Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja
Pemerintah pusat harusnya tidak melonggarkan aturan jaga jarak dan tetap menaruh fokus tinggi terhadap pencegahan penularan infeksi corona.
"Fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih?" pungkas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang