Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Beda Sikap antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Berlaku

Kemenkes dan Kemenhub beda sikap soal transportasi berbasis aplikasi pada sepeda motor saat PSBB berlaku

DOK. BNPB
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19. 

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan;

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa:

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca: Stasiun Mulai Padat, Pangdam Jaya Ingatkan Masyarakat Patuhi Pembatasan Kuota Penumpang KRL

Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.

Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.

Permenhub memperbolehkan ojol angkut penumpang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh warga Jakarta, di antaranya mengatur mengenai beroperasinya kendaraan pribadi.

Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Hal itu tentu berdampak pada aktivitias ojek daring atau Ojol.

Meski ada aturan terkait penggunaan sepeda motor saat PSBB berlangsung, ojol diperbolehkan membawa penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Corona.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved