Virus Corona
Beda Sikap antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Berlaku
Kemenkes dan Kemenhub beda sikap soal transportasi berbasis aplikasi pada sepeda motor saat PSBB berlaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan memperbolehkan pengemudi ojek berbasis daring atau ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.
Namun, kebijakan tersebut bertentangan dengan Kementerian Kesehatan.
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga
Melansir Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional ojol.
"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.
"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.
Lebih lanjut, Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu.
Dia pun menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.
"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," tambah Yuri.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan;
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa:
Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Baca: Stasiun Mulai Padat, Pangdam Jaya Ingatkan Masyarakat Patuhi Pembatasan Kuota Penumpang KRL
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Permenhub memperbolehkan ojol angkut penumpang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh warga Jakarta, di antaranya mengatur mengenai beroperasinya kendaraan pribadi.
Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Hal itu tentu berdampak pada aktivitias ojek daring atau Ojol.
Meski ada aturan terkait penggunaan sepeda motor saat PSBB berlangsung, ojol diperbolehkan membawa penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Corona.
Aturan itu tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan keadaan tertentu yaitu untuk memenuhi kebutuhan logistik dan mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti pekerja di sektor kesehatan.
"(Dibolehkan) dalam keadaan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah di bidang yang diperbolehkan di aturan PSBB dan untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah tangga," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan.
Protokolnya, mendisinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adita menyatakan, Kemenhub akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi untuk melaksanakan aturan tersebut.
Kemudian, polisi dan anggota Dinas Perhubungan akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.
"Untuk ojek online akan kerja sama dengan aplikator agar membuat ketentuan kepada para pengemudinya," kata dia.
Kemenhub, lanjut Adita, juga mengimbau calon penumpang untuk menyeleksi ojek online yang akan ditumpanginya.
"Kepada calon penumpang diminta juga dapat melakukan pengawasan atau seleksi kepada ojek yang akan ditumpangi," ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, ketentuan diperbolehkannya ojek online mengangkut penumpang dalam Permenhub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga
Budi meminta seluruh pihak, baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata Budi.
Dikritik DPRD DKI
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengizinkan ojek online mengangkut penumpang.
Padahal, poin aturan serupa dilarang dalam Pedoman Permenkes 9/2020 yang jadi rujukan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan pemerintah pusat terkesan tidak adil, dan terlalu fokus pada kemaslahatan pengemudi ojek online, tapi menghiraukan nasib sopir angkutan umum hingga bajaj.
"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang nggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," kata Wibi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Menurut dia semestinya yang jadi prioritas utama dalam penerapan PSBB adalah upaya menekan penyebaran virus corona, dengan cara tetap menjaga jarak.
Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja
Pemerintah pusat harusnya tidak melonggarkan aturan jaga jarak dan tetap menaruh fokus tinggi terhadap pencegahan penularan infeksi corona.
"Fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih?" pungkas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang