Virus Corona
Polri Pelototi Jagat Maya, Bidik Penyebar Hoaks dan Penghina Penguasa
Warga jagat maya (netizen) harus ekstra hati-hati dalam mengumbar ekspresinya di media sosial.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
LBH juga mendesak kepada pemerintah maupun jajaran aparat penegak hukum untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pasal karet pidana kekarantinaan kesehatan yang berpotensi mengkriminalisasi warga di tengah-tengah situasi wabah pandemi COVID-19.
"Hal ini dikarenakan aturan pasal pidana tersebut dari segi rumusan norma hukumnya bermasalah, bersifat karet, dan berpotensi sewenang-wenang," ujarnya. (igman/tribunnetwork/cep)