Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Polri Pelototi Jagat Maya, Bidik Penyebar Hoaks dan Penghina Penguasa

Warga jagat maya (netizen) harus ekstra hati-hati dalam mengumbar ekspresinya di media sosial.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

"Tempat yang masih adanya orang sering berkumpul. Warung, cafe untuk ngopi dan sebagainya," katanya. 

Warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan, kata Yusri, diancam hukuman penjara 1 tahun.

Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian. "Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kemarin.

Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan. "Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," pungkasnya.

Dikritik LBH

LBH Jakarta mengkritik tindakan Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap 18 warga yang diduga tidak mematuhi imbauan tentang pembatasan sosial berskala besar pada Jumat (2/4//2020) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi mengacu pada pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Pengacara publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan, penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum. Pasalnya, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan PSBB sampai hari ini belum berlaku.

"Oleh karenanya Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 tersebut," kata Rasyid kepada awak media, Minggu (5/4).

Sedangkan, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop). Sebaliknya, aturan tersebut bukan untuk orang berkerumun yang tentram dan damai. 

"Jadi sebetulnya, sampai detik ini tidak ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk tangani Covid-19 selain sebatas himbauan atau maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan sosial (pysical) distancing.

Harus dipahami bahwa himbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan," kata Rasyid.

Menurutnya, tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat adalah tindakan yang tidak berdasar.

Terhadap masyarakat yang dirugikan akibat tindakan sewenang wenang kepolisian sebagaimana hal di atas berhak menempuh upaya hukum. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved