Virus Corona
Tak Dapat Laksanakan Salat Jumat akibat Wabah Corona, Begini Anjuran Imam Besar Masjid Istiqlal
Imam Besar Masjid Istiqlal menganjurkan kaum muslim yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat untuk melakukan sejumlah hal berikut ini.
"Kita ingin salat Jumat seperti kewajiban yang sangat kita cintai, tapi dalam kondisi memprihatikan seperti ini, Nabi pun juga mengingatkan kita, jangankan virus sebesar ini, banjir dan hujan deras pun Rasulullah pada suatu saat meminta umatnya salat di rumah, tidak perlu ke masjid," terangnya.
Selain itu, Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal sementara waktu tidak digunakan untuk salat Jumat.
"Karena itu pada hari ini, terutama setelah ada imbauan Bapak Presiden, diperkuat imbaun Bapak Gubernur DKI Jakarta, diperkuat dengan komunikasi imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, barulah kita menetapkan bahwa hari ini, untuk dua Jumat yang akan datang, kita tidak menggunakannnya untuk salat jumat," tutur Nasaruddin.
Fatwa MUI
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).
Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Baca: Kondisi Terbaru di Kota Wuhan China yang Sempat Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona
Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Indonesia Telat Pantau Wabah Corona: Potensinya Mungkin Sangat Besar
Satu di antaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.
"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.
Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.

Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.
"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.