Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan Ternyata Mendapatkan Asam Sulfat dari Pool Mobil Gegana Usai Apel Pagi

Cairan air keras itu diambil oleh Rahmat setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, Ronny juga turut mengantarkan, mencari Novel Baswedan di sekitar tempat tinggal hingga membantu Rahmat menyiram air keras ke Novel dengan memboncengi Rahmat.

Dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat.

Tak Melawan

Meski ancaman hukuman terbilang sangat berat, kedua terdakwa dari Polri itu menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas seluruh yang didakwakan jaksa.

"Saya serahkan ke tim penasihat hukum," ujar terdakwa Ronny menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Baca: Bima Arya Positif Corona, Wali Kota Bogor Terpapar Sepulang dari Turki, akan Disolasi Selama 14 Hari

Baca: Pemberitahuan Izin Keramaian Berkurang, Polri : Ada Kesadaran Masyarakat Hindari Kerumunan

Kuasa hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Eddy Purwatmo, menyebut keputusan kedua terdakwa itu menunjukkan keduanya memiliki jiwa kesatria prajurit dalam mengakui kesalahannya.

"Kami selaku tim pembela tim kuasa. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria," kata Eddy usai persidangan.\

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis tertunduk setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis tertunduk setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Edy beralasan tidak diajukannya nota keberatan atas dakwaan jaksa semata agar persidangan berjalan lancar.

Selain itu, kedua terdakwa juga telah menerima semua sangkaan yang diungkapkan oleh jaksa.

"Sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," kata pengacara dari Polri berpangkat Brigadir Jenderal tersebut. (tribun network/igm/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved