Kasus Novel Baswedan
Penyerang Novel Baswedan Ternyata Mendapatkan Asam Sulfat dari Pool Mobil Gegana Usai Apel Pagi
Cairan air keras itu diambil oleh Rahmat setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok
Rahmat juga membawa mug berisi asam sulfat.
Selanjutnya Ronny dengan mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Terdakwa Rahmat menuju komplek kediaman Novel Baswedan, sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat.
"Setibanya di tempat tujuan, terdakwa Rahmat dan Ronny Bugis melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur ke luar masuk kendaraan pada malam hari," ungkap jaksa Fedrik.
"Selanjutnya terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," sambungnya.
Baca: Bantu Pemerintah Stabilkan Harga Gula Pasir, Produsen Rose Brand Lakukan Operasi Pasar
Baca: Nadiem Makarim Negatif Virus Corona, Ini Pesan Mas Menteri untuk Masyarakat
Dalam kesempatan itu, lanjut Fredik, Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam mug-nya.
Sedangkan, Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan.
Pada sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny telah melihat orang yang dicarinya, yakni Novel Baswedan keluar dari masjid dan berjalan pelan menuju tempat tinggalnya.
Kemudian, keduanya melancarkan aksi jahatnya tersebut kepada Novel.
"Seketika itu Terdakwa (Rahmat) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedansambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," kata jaksa Fedrik.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan sebagaimana arahan Rahmat.
Begitu posisi motor sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, Ronny menacap gas sepeda motor dengan cepat sebagaimana arahan Rahmat.
Jaksa mendakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis melakukan penganiayaan berat secara terencana hingga mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat di selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Rahmat didakwa melanggar pidana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Ronny Bugis didakwa turut membantu penganiayaan terhadap Novel Baswedan. Di antaranya dengan meminjamkan sepeda motornya, Yamaha Mio GT, kepada terdakwa Rahmat, untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan, pada 8 April 2017.