Kasus Novel Baswedan
Penyerang Novel Baswedan Ternyata Mendapatkan Asam Sulfat dari Pool Mobil Gegana Usai Apel Pagi
Cairan air keras itu diambil oleh Rahmat setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga tahun berlalu setelah kejadian, akhirnya kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Kasus itu disidangkan dalam dua sidang terpisah dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni anggota Polri dari satuan Brimob, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat atau turut serta secara terencana, sesuai peran masing-masing terdakwa.
Kedua sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yakni Djuyamto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, yaitu Fedrik Adhar.
Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa mendakwa Rahmat sebagai perencana penyiraman air keras terhadap Novel atas kejadian di sekitar rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.
Baca: Benarkah Dettol Dapat Membunuh Virus Corona? Cek Faktanya di Sini!
Baca: Kisah Petugas Pejuang Corona, Pakai APD Jas Hujan Plastik, Lawan Rasa Takut Tertular, Sudah Disumpah
Sementara, terdakwa Ronny didakwa membantu melakukan penyerangan tersebut.
Dalam sidang terdakwa Rahmat, jaksa menyebutkan Rahmat memperoleh air keras berupa cairan asam sulfat (H2SO4) dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.
Jaksa Fedrik Adhar menyebut, cairan air keras itu diambil oleh Rahmat setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2017 atau sehari sebelum penyerangan terhadap Novel.
"Sekitar pukul 14.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4) dan saat itu Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata Fedrik saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, kata Fedrik, terdakwa membawa cairan asam sulfat tersebut ke tempat tinggalnya yang terletak di Cimanggis, Jawa Barat.
Kemudian, terdakwa memindahkan cairan itu ke dalam gelas kaleng dan menambahkannya dengan air.
"Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," ungkap dia.
Fedrik menambahkan, barang bukti itulah yang digunakan oleh pelaku saat menyiram Novel pada esok harinya, 11 April 2017.
Baca: Update Virus Corona 20 Maret 2020: Jangkiti 178 Negara, 9.994 Orang Meninggal
Baca: Olimpiade Tokyo 2020 Ditengah Virus Corona, Lord Coe: Masih Ada Waktu, Jangan Tergesa-gesa
Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, Rahmat pergi menemui Ronny di Asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Saat itu, Rahmat meminta Ronny Bugis untuk diantarkan ke rumah Novel di Jalan Deposito Blok T Nomor 8 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rahmat juga membawa mug berisi asam sulfat.
Selanjutnya Ronny dengan mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Terdakwa Rahmat menuju komplek kediaman Novel Baswedan, sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat.
"Setibanya di tempat tujuan, terdakwa Rahmat dan Ronny Bugis melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur ke luar masuk kendaraan pada malam hari," ungkap jaksa Fedrik.
"Selanjutnya terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," sambungnya.
Baca: Bantu Pemerintah Stabilkan Harga Gula Pasir, Produsen Rose Brand Lakukan Operasi Pasar
Baca: Nadiem Makarim Negatif Virus Corona, Ini Pesan Mas Menteri untuk Masyarakat
Dalam kesempatan itu, lanjut Fredik, Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam mug-nya.
Sedangkan, Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan.
Pada sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny telah melihat orang yang dicarinya, yakni Novel Baswedan keluar dari masjid dan berjalan pelan menuju tempat tinggalnya.
Kemudian, keduanya melancarkan aksi jahatnya tersebut kepada Novel.
"Seketika itu Terdakwa (Rahmat) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedansambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," kata jaksa Fedrik.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan sebagaimana arahan Rahmat.
Begitu posisi motor sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, Ronny menacap gas sepeda motor dengan cepat sebagaimana arahan Rahmat.
Jaksa mendakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis melakukan penganiayaan berat secara terencana hingga mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat di selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Rahmat didakwa melanggar pidana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Ronny Bugis didakwa turut membantu penganiayaan terhadap Novel Baswedan. Di antaranya dengan meminjamkan sepeda motornya, Yamaha Mio GT, kepada terdakwa Rahmat, untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan, pada 8 April 2017.
Selain itu, Ronny juga turut mengantarkan, mencari Novel Baswedan di sekitar tempat tinggal hingga membantu Rahmat menyiram air keras ke Novel dengan memboncengi Rahmat.
Dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat.
Tak Melawan
Meski ancaman hukuman terbilang sangat berat, kedua terdakwa dari Polri itu menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas seluruh yang didakwakan jaksa.
"Saya serahkan ke tim penasihat hukum," ujar terdakwa Ronny menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Baca: Bima Arya Positif Corona, Wali Kota Bogor Terpapar Sepulang dari Turki, akan Disolasi Selama 14 Hari
Baca: Pemberitahuan Izin Keramaian Berkurang, Polri : Ada Kesadaran Masyarakat Hindari Kerumunan
Kuasa hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Eddy Purwatmo, menyebut keputusan kedua terdakwa itu menunjukkan keduanya memiliki jiwa kesatria prajurit dalam mengakui kesalahannya.
"Kami selaku tim pembela tim kuasa. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria," kata Eddy usai persidangan.\

Edy beralasan tidak diajukannya nota keberatan atas dakwaan jaksa semata agar persidangan berjalan lancar.
Selain itu, kedua terdakwa juga telah menerima semua sangkaan yang diungkapkan oleh jaksa.
"Sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," kata pengacara dari Polri berpangkat Brigadir Jenderal tersebut. (tribun network/igm/coz)