Selasa, 30 September 2025

Batas Laporan SPT Tahunan Tersisa 20 Hari Lagi, Berikut Cara Pengisian dan Besaran Dendanya

Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tersisa 20 hari lagi. Berikut cara pengisian dan besaran denda jika telat membayar.

https://www.online-pajak.com/
Cara pengisian dan besaran denda SPT Tahunan yang berakhir 30 Maret 2020 

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online.

Petugas pajak akan membimbing untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.

3. Akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak.

Hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut.

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak tetap terjaga.

Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan akan mendapatkan kembali EFIN Anda.

4. Call Center Kring Pajak

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.

Baca: UPDATE Virus Corona, Jumlah Pasien Positif Terinfeksi di Indonesia Bertambah Jadi 27 Orang

Data yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan kode EFIN kembali:

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Nama lengkap

- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN

- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.

Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.

File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan