Selasa, 30 September 2025

Batas Laporan SPT Tahunan Tersisa 20 Hari Lagi, Berikut Cara Pengisian dan Besaran Dendanya

Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tersisa 20 hari lagi. Berikut cara pengisian dan besaran denda jika telat membayar.

https://www.online-pajak.com/
Cara pengisian dan besaran denda SPT Tahunan yang berakhir 30 Maret 2020 

- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan.

Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.

Berikut langkah yang perlu dilakukan saat lupa kode EFIN:

1. KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar).

Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak.

Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali.

Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat.

Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.

2. Chat Pajak

Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.

Hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan