Batas Laporan SPT Tahunan Tersisa 20 Hari Lagi, Berikut Cara Pengisian dan Besaran Dendanya
Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tersisa 20 hari lagi. Berikut cara pengisian dan besaran denda jika telat membayar.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan.
Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.
Berikut langkah yang perlu dilakukan saat lupa kode EFIN:
1. KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar).
Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali.
Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat.
Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.
2. Chat Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.
Hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.