Selasa, 30 September 2025

Batas Laporan SPT Tahunan Tersisa 20 Hari Lagi, Berikut Cara Pengisian dan Besaran Dendanya

Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tersisa 20 hari lagi. Berikut cara pengisian dan besaran denda jika telat membayar.

https://www.online-pajak.com/
Cara pengisian dan besaran denda SPT Tahunan yang berakhir 30 Maret 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tersisa 20 hari lagi.

Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri untuk segera melakukan pengisian SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2020.

Namun, sebelum melakukan pengisian terlebih dahulu persiapkan kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.

Kode EFIN Pajak bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.

Baca: Panduan Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Berlangsung hingga 31 Maret

Baca: Update CPNS: Hari Terakhir SKD Kemenag di Sulawesi Selatan, Peserta yang Lolos Bersiap Lanjut SKB

Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id

 Untuk batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.

 Dilansir online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:

1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

3. Kunjungi laman DJP Online

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.

Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT

Undang-Undang KUP memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda.

Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya:

- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan.

Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.

Berikut langkah yang perlu dilakukan saat lupa kode EFIN:

1. KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar).

Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak.

Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali.

Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat.

Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.

2. Chat Pajak

Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.

Hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online.

Petugas pajak akan membimbing untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.

3. Akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak.

Hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut.

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak tetap terjaga.

Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan akan mendapatkan kembali EFIN Anda.

4. Call Center Kring Pajak

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.

Baca: UPDATE Virus Corona, Jumlah Pasien Positif Terinfeksi di Indonesia Bertambah Jadi 27 Orang

Data yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan kode EFIN kembali:

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Nama lengkap

- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN

- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.

Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.

File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan