Virus Corona
Bareskrim Tersangkakan 5 Penyebar Hoaks Virus Corona
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan kelima tersangka bakal dijerat hukum karena melanggar UU ITE
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks terkait wabah virus corona.
Kelima orang ini dijerat dari hasil patroli siber dalam dua hari terakhir.
Baca: Virus Corona dalam Urin dan Tinja Pasien Terinfeksi Berbahaya, Bisa Menular Lewat Aerosol
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan kelima tersangka bakal dijerat hukum karena melanggar UU ITE
"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua di Kalimantan Timur dan dua di Kalimantan Barat. Total ada lima tersangka," ujar Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Asep menjelaskan modus berita hoaks yang ditindak diantaranya penyampaian berita bohong adanya informasi Warga Negara Asing (WNA) yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.
Baca: Hotline Pengaduan Terkait Virus Corona, Hubungi 119
Ada juga penyebaran berita hoaks dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah Rumah Sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek lalu ditambahkan pasien itu suspec corona padahal sesungguhnya tidak seperti itu.
"Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan ketidaktertiban," tambahnya.
12 kasus penimbunan masker terungkap dalam 2 hari
Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang.
Baca: Penyintas Gagal Ginjal Minta Pemerintah Serius Tangani Penimbunan dan Tingginya Harga Masker
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Seperti diketahui dalam dua hari terakhir, satu per satu praktek penimbunan masker dan hand sanitizer diungkap oleh jajaran Polri.
Baca: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Sejak Dinyatakan ODP Virus Corona