Tak Terima Dibandingkan dengan Istri Terdahulu, Perempuan di Sumbar Ini Habisi Suaminya
Peristiwa berdarah ini terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020).
Editor:
Malvyandie Haryadi
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.
(TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com : https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/24/kesal-kerap-dibandingkan-dengan-istri-terdahulu-perempuan-di-sumbar-nekat-bunuh-suami-ketujuhnya?page=all.