Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Terima Dibandingkan dengan Istri Terdahulu, Perempuan di Sumbar Ini Habisi Suaminya

Peristiwa berdarah ini terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020).

DNA India
ILUSTRASI - 

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com : https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/24/kesal-kerap-dibandingkan-dengan-istri-terdahulu-perempuan-di-sumbar-nekat-bunuh-suami-ketujuhnya?page=all.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved