Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Tersangka Rahadian Azhar

Pemeriksaan hari ini ia dijadwalkan sebagai saksi. Ia bakal dimintai keterangannya untuk berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Dalam perkara ini, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu untuk Wawan dan Fuad Amin dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved