Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Tersangka Rahadian Azhar
Pemeriksaan hari ini ia dijadwalkan sebagai saksi. Ia bakal dimintai keterangannya untuk berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Glori Karsa Abadi sekaligus Direktur PT. Fajar Bhasti Sejahtera Rahadian Azhar dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Rahadian merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun pada pemeriksaan hari ini ia dijadwalkan sebagai saksi.
Ia bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/2/2020).
Selain Rahadian, ada dua saksi yang turut diperiksa untuk Wawan. Mereka ialah Corporate Medical Management Director RS OMNI Maria Yulita dan seorang dokter bernama Meky Tanjung.
Penyidik juga memanggil dua saksi lagi. Dua saksi itu diperiksa sekaligus untuk dua tersangka, Rahadian Azhar dan Wawan.

Mereka adalah istri eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Dian Anggraini dan Kalapas Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang Davy Bartian.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT. Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Baca: 5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Baca: KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.