Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Ketahanan Keluarga

Kadernya Usulkan RUU Ketahanan Keluarga, Golkar Sebut Usul Perseorangan Bukan Usulan Resmi Partai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan Endang merupakan usulan perseorangan dan bukan sikap resmi partai.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ace Hasan Syadzily 

Sementara terkait kewajiban istri diatur dalam Pasal 25 ayat (3).

Kewajiban pertama istri adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Istri juga wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.

Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved