TOPIK
RUU Ketahanan Keluarga
-
Nurul Arifin menganggap RUU Ketahanan Keluarga masih belum ada urgensinya untuk dibahas lebih lanjut.
-
Ace Hasan Syadzily menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kemungkinan besar bisa dikeluarkan dari daftar prolegnas.
-
RUU itu menguraikan banyak hal terkait dengan kewajiban peran-peran tertentu yang belum tentu selalu dalam setiap keluarga.
-
Faktanya, kepemilikan hunian layak tinggal masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh banyak keluarga.
-
Puan mengatakan dirinya tak bisa menyebut perlu atau tidak perlunya RUU tersebut. Menurut Puan hal itu adalah tugas dari Komisi VIII DPR RI.
-
"Kita ada rencana untuk meminta klarifikasi dari Pak Sodik sebagai pengusul," kata Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
-
Rerie, sapaan akrab Lestari menambahkan, perempuan bukan objek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah.
-
Oleh karena itu Mutiara menilai istri yang wajib memenuhi hak suami sesuai norma agama pada Pasal 25 ayat (3) justru akan melanggengkan KDRT.
-
Komisi VIII DPR RI masih belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
-
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Badan Legislasi DPR RI.
-
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto tak sependapat ranah pribadi turut diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
-
Menanggapi hal tersebut, Ali Taher, satu di antara pengusul RUU itu mengatakan akan terus membahas bersama pengusul lainnya
-
Satu diantaranya RUU ini mengatur kewajiban istri yang berbeda dengan suami.Kewajiban istri dalam keluarga diatur dalam Pasal 25 ayat
-
RUU ini memperpanjang cuti bagi perempuan melahirkan dari sebelum tiga bulan menjadi enam bulan.
-
Perlakukan kekerasan diterima sebagai bentuk pengabdian karena menganggap bahwa laki-laki adalah kepala keluarga yang harus dihormati
-
Menurutnya RUU itu tak masuk akal dan membuat perempuan yang mencari nafkah terkena imbasnya.
-
Selain itu, dilarang pula membujuk, memfasilitasi, memaksa dan/atau mengancam orang untuk melakukan praktik sewa rahim.
-
"Dalam pembahasan nanti, fraksi akan menentukan di situ. Apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2
-
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan Endang merupakan usulan perseorangan dan bukan sikap resmi partai.
-
Menanggapi polemik itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya justru belum membahas RUU tersebut.
-
RUU Ketahanan Keluarga memuat ketentuan yang mengatur kewajiban istri dan suami, persoalan kamar orang tua dan anak, hingga soal jatah cuti wanita.
-
Orang yang mendonorkan atau memperjualbelikan sperma dan ovum bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.
-
Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 74 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan penanganan
-
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.
-
Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
-
Draft RUU Ketahanan Keluarga telah beredar di publik. Banyak pihak yang angkat bicara karena RUU ini dianggap terlalu mengatur
-
Mereka beralasan RUU tersebut meniadakan sifat keluarga yang heterogenitas. RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen.