Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Terkait Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

Abdul Ghofur pernah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/1/2020).

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Dalam surat empat lembar itu Musa membeberkan dugaan aliran dana kepada petinggi PKB dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar mencabut permohonan JC.

Tekanan kepada Musa datang berselang beberapa hari setelah surat JC itu ia layangkan kepada KPK.

Menurut Musa, pengurus PKB itu datang pada bulan puasa 2019. Si pengurus itu, katanya, mengaku diutus Cak Imin agar membatalkan permohonan JC.

Musa mengatakan permintaan untuk mencabut surat JC juga datang dari Abdul Ghofur. Ghofur mendatangi Musa di penjara pada Agustus 2019.

Ghofur meminta Musa mencabut surat JC agar tak menimbulkan kegaduhan di tubuh PKB akibat kasus suap PUPR.

Kiai Ghofur mengakui menemui Musa. Ia membantah meminta Musa mencabut surat JC. Ia mengatakan menjenguk Musa untuk mengobati hati Musa dan mengajaknya berzikir.

"Saya tidak meminta dia menarik surat permohonan Justice Collaborator," kata Kiai Ghofur di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019).

KPK telah menyita rekaman CCTV ketika Ghofur mengunjungi Musa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

KPK juga menyita uang Rp29,7 juta yang diserahkan Ghofur kepada Musa. Ghofur mengatakan uang itu merupakan titipan dari petinggi PKB untuk memenuhi kebutuhan Musa di dalam bui.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved