Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Terkait Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

Abdul Ghofur pernah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/1/2020).

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur pada Senin (3/2/2020).

Sebelumnya, Abdul Ghofur pernah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/1/2020).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Ghofur sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Baca: MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ini Respons KPK

Baca: ‎Pimpinan KPK Perkuat Komitmen Antikorupsi di Kementerian PUPR

Baca: Ditahan KPK Terkait Proyek Masjid Agung Solok Selatan, Muzni Zakaria 5 Kali Ucapkan Terima Kasih

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)" kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (3/2/2020).

Berdasarkan daftar pemeriksaan KPK hari ini, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Selain Abdul Ghofur, KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Muhammad Bushairi. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta.

Komisi antikorupsi juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu Abdul Ghofur juga mangkir.

KPK belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik.

Selain itu, pada 30 September 2019, penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Bahkan, KPK juga sudah memanggil Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus ini.

Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan anggota DPR fraksi PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019.

Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.

Perkara ini juga membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.

Mendekam di Lembaga Sukamiskin, Bandung, Musa melayangkan surat permohonan menjadi JC kepada KPK pada Juli 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved