Minggu, 5 Oktober 2025

Jalani Vonis Seumur Hidup, Begini Penampilan Akil Mochtar Sekarang

Mochtar Ependy telah berstatus narapidana karena terbukti menjadi penghubung dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Akil Mochtar 

Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Umar Samiun dari MA

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved