Harun Masiku Buron KPK
Jadi Buronan, Harun Masiku Berada di Singapura, KPK Bantah Kecolongan dan Minta Bantuan Interpol
Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.
Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Senin (13/1/2020).
"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."
"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai. Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribunnews.com.
Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara.
Ia mengatakan, banyak kendala dan masalah yang ditemui.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sendiri dimulai proses diplomasinya sejak tahun 1973.
Pada 2007 baru terlaksana, tetapi belum diratifikasi sampai hari ini.
"Proses internal kita belum selesai karena waktu itu, di era zaman Presiden SBY periode pertama (tahun 2007), banyak perbedaan pendapat didalam negeri sehingga belum bisa diratifikasi," ungkap Teuku Faizasyah.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)