Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Jadi Buronan, Harun Masiku Berada di Singapura, KPK Bantah Kecolongan dan Minta Bantuan Interpol

Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
KPU
Harun Masiku 

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku.

Saat ini, KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap tersebut.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, juga ada pihak swasta bernama Saeful.

Harun Masiku dan Saeful disebut sebagai pemberi suap.

Sementara, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring OTT, Rabu (8/1/2020) lalu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (Tribunnews/Jeprima)

Singapura Jadi Langganan Buronan Indonesia

Singapura memang dikenal menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.

Pemerintah Republik Indonesia sudah lama mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.

Di dalam negeri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.

Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved