Harun Masiku Buron KPK
Jadi Buronan, Harun Masiku Berada di Singapura, KPK Bantah Kecolongan dan Minta Bantuan Interpol
Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Alasannya, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Kasus dugaan suap tersebut sebelumnya juga turut menyeret nama mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang menyebut, Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, sampai Senin (13/1/2020), Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.
Ghufron yakin KPK dapat meringkus Harun Masiku yang saat ini diketahui berada di Singapura itu.
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," jelasnya.
Mengenai kabar Harun Masuki yang pergi ke Singapura, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah, KPK dianggap kecolongan.
Menurutnya, Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia sebelum OTT dilakukan.
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku lewat mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR