Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Donal Fariz ICW Sebut UU Baru Hambat KPK: Upaya Penggeledahan Jadi Terlunta-lunta
Donal Fariz menyebut tertundanya penggeledahan KPK di kantor PDI-P membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.
Donal menyebut waktu paling lama yakni dalam kurun waktu satu jam.
Sehingga Donal menilai upaya penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK terkait kasus suap Wahtu Setiawan ini akan menjadi sia-sia.
"Menurut saya kalaupun penggeledaahan akan dilakukan minggu ini akan sia-sia," imbuhnya.
Senada dengan Donal, Mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad juga menilai adanya penundaan penggeledahan KPK di Kantor PDI-P akan mempermudah pelaku dalam membuang barang bukti.
Hal ini ia sampaikan melalui media sosial Twitternya, @AbrSamad.
"OTT yang tidak disertai penggeledahan pada waktunya, tidak saja menyimpang dari SOP, tapi membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain, " tulis cuitan Abraham Samad di Twitternya.
"Ini sama dengan memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," imbuhnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)