Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Donal Fariz ICW Sebut UU Baru Hambat KPK: Upaya Penggeledahan Jadi Terlunta-lunta

Donal Fariz menyebut tertundanya penggeledahan KPK di kantor PDI-P membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz turut menyoroti soal KPK yang tak kunjung menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan karena menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas).

Hal ini terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP Harun Masiku.

Donal menyebut tertundanya penggeledahan ini membuktikan bahwa Undang-Undang KPK  yang baru telah mempersulit kinerja KPK.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Dua Arah' yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (14/1/2020).

Sebelumnya, Donal menyinggung terkait persoalan 'Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum' yang sudah jauh hari menjadi polemik setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam UU KPK hasil revisi ini Pimpinan KPK tidak disebutkan sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sementara di draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK, kedudukan KPK disebut sebagai penegak hukum.

Donal Fariz dalam channel YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).
Donal Fariz dalam channel YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020). (YouTube Kompas TV)

"Hal Ini mengindikasikan bahwa sekali lagi ini membuka perdebatan lama bahwa revisi UU KPK hadir dalam sebuah proses yang dipaksakan secara politik," ujar Donal.

"Dan ini problem hari ini, tambal sulam terjadi di berbagai macam regulasi," imbuhnya.

"Misal UU No 19 tahun 2019 tidak menyebutkan bahwa Pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut umum, di Perpres kemudian mengatur pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Donal.

"Sesuatu yang sebenarnya secara levelly ada pada UU diatur di dalam Perpres. Resikonya Perpres bisa digugat untuk dibatalkan di Mahkamah Agung (MA)" jelasnya.

Donal menyebut banyak sekali masalah hukum yang ditimbulkan dari adanya UU KPK yang baru ini.

Dan itu baru dirasakan saat ini ketika UU tersebut sudah mulai dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi problem hukumnya banyak sekali," ujarnya.

"Ini baru disadari hari ini ketika sudah diimplementasikan secara hukum, baik pada tataran upaya paksa seperti penggledahan maupun proses penyadapan," ungkapnya.

Donal pun memberikan contoh konkrit yang baru terjadi saat ini.

Peneliti ICW ini memaparkan terkait kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Adanya penggeledahan yang memerlukan izin dari Dewas membuat KPK jadi lambat dalam menggeledah kantor PDI Perjuangan.

"Kita lihat yang terjadi, upaya untuk melakukan penggeledahan terlunta-lunta atau tertunda-tunda karena menunggu ijin Dewas," tuturnya.

"Tidak semudah itu mengeluarkan izin penggeledahan, karena penggeledahan itu upaya paksa yang keluar dari proses penyelidikan," jelasnya.

"Sementara di dalam penangkapan orang itu masih dalam proses penyelidikan. KPK punya waktu satu kali 24 jam menetapkan tersangka dan menaikan sampai pada level penyidikan," imbuh Donal.

"Itu apa artinya? berjam-jam atau berhari-hari bisa tertunda proses penggeledaha itu," tegas Donal.

Ia juga mengatakan hal ini akan mengakibatkan raibnya bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Donal pun kemudian mengilustrasikan terhadap sebuah kasus yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Yakni saat KPK hendak menggeledah Grup Permai yang saat itu dimiliki oleh Muhammad Nazaruddin bersama dengan Anas Urbaningrum.

"KPK berupaya untuk melakukaan penggeledahan hampir saja terlambat 30 menit, barang-barang bukti berupa uang, dokumen dan lain sebagainya itu bisa hilang," ujarnya.

Donal kemudian memberikan contoh kasus lainnya.

"Atau dalam kasus yang melibatkan mantan sekretaris MA," ujarnya.

"Kalau kita baca di media dan pemberitaan, uang (barang bukti) itu di flush di toilet saat kpk melakukan upaya paksa di rumah yang bersangkutan," imbuhnya.

Melihat hal ini, menandakan bahwa proses upaya paksa yakni penggeledahan harus dilakukan secepatnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Donal menyebut waktu paling lama yakni dalam kurun waktu satu jam.

Sehingga Donal menilai upaya penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK terkait kasus suap Wahtu Setiawan ini akan menjadi sia-sia.

"Menurut saya kalaupun penggeledaahan akan dilakukan minggu ini akan sia-sia," imbuhnya.

Senada dengan Donal, Mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad juga menilai adanya penundaan penggeledahan KPK di Kantor PDI-P akan mempermudah pelaku dalam membuang barang bukti. 

Hal ini ia sampaikan melalui media sosial Twitternya, @AbrSamad

"OTT yang tidak disertai penggeledahan pada waktunya, tidak saja menyimpang dari SOP, tapi membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain, " tulis cuitan Abraham Samad di Twitternya.

"Ini sama dengan memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," imbuhnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved