Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Donal Fariz ICW Sebut UU Baru Hambat KPK: Upaya Penggeledahan Jadi Terlunta-lunta

Donal Fariz menyebut tertundanya penggeledahan KPK di kantor PDI-P membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

Donal pun memberikan contoh konkrit yang baru terjadi saat ini.

Peneliti ICW ini memaparkan terkait kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Adanya penggeledahan yang memerlukan izin dari Dewas membuat KPK jadi lambat dalam menggeledah kantor PDI Perjuangan.

"Kita lihat yang terjadi, upaya untuk melakukan penggeledahan terlunta-lunta atau tertunda-tunda karena menunggu ijin Dewas," tuturnya.

"Tidak semudah itu mengeluarkan izin penggeledahan, karena penggeledahan itu upaya paksa yang keluar dari proses penyelidikan," jelasnya.

"Sementara di dalam penangkapan orang itu masih dalam proses penyelidikan. KPK punya waktu satu kali 24 jam menetapkan tersangka dan menaikan sampai pada level penyidikan," imbuh Donal.

"Itu apa artinya? berjam-jam atau berhari-hari bisa tertunda proses penggeledaha itu," tegas Donal.

Ia juga mengatakan hal ini akan mengakibatkan raibnya bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Donal pun kemudian mengilustrasikan terhadap sebuah kasus yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Yakni saat KPK hendak menggeledah Grup Permai yang saat itu dimiliki oleh Muhammad Nazaruddin bersama dengan Anas Urbaningrum.

"KPK berupaya untuk melakukaan penggeledahan hampir saja terlambat 30 menit, barang-barang bukti berupa uang, dokumen dan lain sebagainya itu bisa hilang," ujarnya.

Donal kemudian memberikan contoh kasus lainnya.

"Atau dalam kasus yang melibatkan mantan sekretaris MA," ujarnya.

"Kalau kita baca di media dan pemberitaan, uang (barang bukti) itu di flush di toilet saat kpk melakukan upaya paksa di rumah yang bersangkutan," imbuhnya.

Melihat hal ini, menandakan bahwa proses upaya paksa yakni penggeledahan harus dilakukan secepatnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved