Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Donal Fariz ICW Sebut UU Baru Hambat KPK: Upaya Penggeledahan Jadi Terlunta-lunta
Donal Fariz menyebut tertundanya penggeledahan KPK di kantor PDI-P membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.
Donal pun memberikan contoh konkrit yang baru terjadi saat ini.
Peneliti ICW ini memaparkan terkait kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Adanya penggeledahan yang memerlukan izin dari Dewas membuat KPK jadi lambat dalam menggeledah kantor PDI Perjuangan.
"Kita lihat yang terjadi, upaya untuk melakukan penggeledahan terlunta-lunta atau tertunda-tunda karena menunggu ijin Dewas," tuturnya.
"Tidak semudah itu mengeluarkan izin penggeledahan, karena penggeledahan itu upaya paksa yang keluar dari proses penyelidikan," jelasnya.
"Sementara di dalam penangkapan orang itu masih dalam proses penyelidikan. KPK punya waktu satu kali 24 jam menetapkan tersangka dan menaikan sampai pada level penyidikan," imbuh Donal.
"Itu apa artinya? berjam-jam atau berhari-hari bisa tertunda proses penggeledaha itu," tegas Donal.
Ia juga mengatakan hal ini akan mengakibatkan raibnya bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Donal pun kemudian mengilustrasikan terhadap sebuah kasus yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Yakni saat KPK hendak menggeledah Grup Permai yang saat itu dimiliki oleh Muhammad Nazaruddin bersama dengan Anas Urbaningrum.
"KPK berupaya untuk melakukaan penggeledahan hampir saja terlambat 30 menit, barang-barang bukti berupa uang, dokumen dan lain sebagainya itu bisa hilang," ujarnya.
Donal kemudian memberikan contoh kasus lainnya.
"Atau dalam kasus yang melibatkan mantan sekretaris MA," ujarnya.
"Kalau kita baca di media dan pemberitaan, uang (barang bukti) itu di flush di toilet saat kpk melakukan upaya paksa di rumah yang bersangkutan," imbuhnya.
Melihat hal ini, menandakan bahwa proses upaya paksa yakni penggeledahan harus dilakukan secepatnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).