MK Dengar Keterangan Ahli Sidang Uji Materi Pemilu Serentak
Sidang uji materi digelar di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Uji materi itu dimohonkan oleh tujuh pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum. Para Pemohon, diantaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M. Faesal Zuhri, dan Robnaldo Heinrich Herman.
Para Pemohon mengujikan frasa “secara serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menyatakan,“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.” Pasal 347 ayat (1)UU Pemilu menyatakan, “Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.”
Para Pemohon melalui kuasa hukum Viktor S. Tandiasa dan Yohanes Mahatma Pambudianto menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
Yohanes saat menyampaikan alasan permohonan menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur perihal penyelenggaraan pemilu seharusnya membawa kemaslahatan bagi rakyat dan tidak boleh merugikan kepentingan rakyat khususnya menyangkut nyawa manusia.
Berpedoman dari kondisi sosial dan fenomena masyarakat saat terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 dinilai pihaknya sangat berat dan memiliki tekanan yang cukup tinggi karena adanya penggabungan penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif.
Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mencatat 544 orang petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit.