Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Memanas, PDIP Ikut Buru Kader Terlibat Suap Komisioner KPU Sampai Polemik Tanda Tangan Megawati

Berita Komisioner KPU terjerat OTT KPK, kader PDIP yakni Harun Masiku masih diburu KPK sampai polemik tanda tangan Megawati

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kader Partai PDI Perjuangan hadir dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 PDI Perjuangan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Rakernas I PDI Perjuangan tersebut bertemakan 'Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sejauh ini belum [upaya pencegahan]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Akan tetapi, kata Ali, KPK segera mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Harun.

"Namun sesuai kewenangan KPK di undang-undang, akan segera dilakukan [pencegahan]," katanya.

Lanjut Ali, sampai hari ini KPK masih terus mencari keberadaan Harun.

KPK meminta Harun segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga memberikan janji suap kepada Wahyu Setiawan Rp900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).

Perkara bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.

Setelah gugatan dikabulkan, PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku.

Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA. Kemudian, PDIP juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu memint

4. Ketua KPU ungkap surat PDIP

Diberitakan Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada tiga surat dari PDI-P untuk KPU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved