Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kronologi Lengkap Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Minta Uang Rp 900 Juta

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjadi tersangka atas penerimaan hadiah sejumlah uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Penganti Antar Waktu

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
YouTube KompasTV
Komisioner KPU menjadi tersangka atas penerimaan hadiah sejumlah uang 

Harun Masiku memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada Wahyu melalui Agustiani, DON, dan Saeful.

Kemudian Wahyu Setiawan menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui satu staf di DPP PDIP.

Kemudian Saeful memberikan uang RP 150 juta kepada DON.

Sisanya, Rp 700 juta yang masih berada di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu.

Uang itu masih disimpan Agustiani.

Pada Selasa (7/1/2020) berdasarkan rapat pleno, KPU menolak penetapan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal KPU.

Setelah gagal di rapat KPU, Wahyu Setiawan kemudian menghubungi DON dan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Pada Rabu (8/1/2020), Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustiani.

Setelah kejadian itu, KPK melakukan OTT.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta yang berada di Agustiani dalam bentuk dolar Singapura

KPK juga menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan (komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu dan orang kepercayaan Wahyu), Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg DPR dari PDIP).

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved