Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kronologi Lengkap Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Minta Uang Rp 900 Juta

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjadi tersangka atas penerimaan hadiah sejumlah uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Penganti Antar Waktu

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
YouTube KompasTV
Komisioner KPU menjadi tersangka atas penerimaan hadiah sejumlah uang 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).

Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, OTT yang dilakukan KPK terkait temuan penerimaan janji atau hadiah terhadap penetapan kepada anggota DPR RI yang terpilih pada periode 2019-2024.

Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan delapan orang di Jakarta, Depok dan Banyumas, Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020).

"Inisial yang ditangkap adalah WSE Komisioner KPU, kemudian ada ATF, ini adalah mantan anggota bawaslu, dia juga orang kepercayaan WSE."

"Kemudian ada SAE, dia pihak swasta, kemudian ada DNI, seorang pengacara, kemudian ada RTO yang merangkap sebagai asisten WSE," kata Lili Siregar

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Lalu ada IDA keluarga dari WSE dan ada inisial WBU keluarga WSE dan I driver dari SAE," tambahnya.

Diketahui, WSE adalah Wahyu Setiawan, ATF adalah Agustiani Tio Fridelina, dan SAE, Saeful.

Kronologi Penangkapan

KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina, Rabu (8/1/2020).

KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan RTO di Bandara Soekarno Hatta pukul 12.55 WIB.

Secara paralel, tim KPK secara terpisah juga mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan Agustiani Tio Fridelina dan menemukan uang sebesar Rp 400 juta.

"Dan ATF (Agustiani Tio Fridelina), tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Singapura dan buku rekening yang diduga terkait dengan perkara," ujar Lili.

Selain itu, KPK juga mengamankan Saeful, DON dan I di restoran Jalan Sabang jakarta pada pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas.

"Kemudian kedelapan orang ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar lili

Terkait konstruksi perkara, peristiwa ini diduga terjadi pada awal Juli 2019.

Seorang penggurus DPP PDIP memerintahkan DON, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPK No 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Pengajuan gugatan materi terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kemas pada Maret 2019.

Pengajuan gugatan materi kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menetapkan partai adalah penentu suara dan dalam penganti antar waktu.

Penetapan MA inilah yang kemudian menjadi dasar IP mengirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti Nazarudin Kemas

Namun pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Rizki Aprilia sebagai pengganti dari caleg yang meninggal tersebut.

Dua minggu kemudian atau pada 13 September, PDIP kembali mengajukan kembali permohonannya kepada MA.

Pada 23 September 2019, MA mengirimkan surat penetapan caleg.

Saeful kemudian menghubungi Agustiani dan melakukan lobby untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa Mahkamah Agung yang didapat dari Saeful.

"Untuk membantu proses penetapan saudara HAR menjadi anggota DPR RI, WSE menyanggupi untuk membantu dengan membalas, "Siap Mainkan"," kata Lili

Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW), Wahyu Setiawan meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian dana pada pertengahan Desember 2019.

Harun Masiku memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada Wahyu melalui Agustiani, DON, dan Saeful.

Kemudian Wahyu Setiawan menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui satu staf di DPP PDIP.

Kemudian Saeful memberikan uang RP 150 juta kepada DON.

Sisanya, Rp 700 juta yang masih berada di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu.

Uang itu masih disimpan Agustiani.

Pada Selasa (7/1/2020) berdasarkan rapat pleno, KPU menolak penetapan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal KPU.

Setelah gagal di rapat KPU, Wahyu Setiawan kemudian menghubungi DON dan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Pada Rabu (8/1/2020), Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustiani.

Setelah kejadian itu, KPK melakukan OTT.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta yang berada di Agustiani dalam bentuk dolar Singapura

KPK juga menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan (komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu dan orang kepercayaan Wahyu), Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg DPR dari PDIP).

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved