Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Kronologi Lengkap Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Minta Uang Rp 900 Juta
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjadi tersangka atas penerimaan hadiah sejumlah uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Penganti Antar Waktu
"Kemudian kedelapan orang ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar lili
Terkait konstruksi perkara, peristiwa ini diduga terjadi pada awal Juli 2019.
Seorang penggurus DPP PDIP memerintahkan DON, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPK No 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Pengajuan gugatan materi terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kemas pada Maret 2019.
Pengajuan gugatan materi kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) menetapkan partai adalah penentu suara dan dalam penganti antar waktu.
Penetapan MA inilah yang kemudian menjadi dasar IP mengirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti Nazarudin Kemas
Namun pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Rizki Aprilia sebagai pengganti dari caleg yang meninggal tersebut.
Dua minggu kemudian atau pada 13 September, PDIP kembali mengajukan kembali permohonannya kepada MA.
Pada 23 September 2019, MA mengirimkan surat penetapan caleg.
Saeful kemudian menghubungi Agustiani dan melakukan lobby untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa Mahkamah Agung yang didapat dari Saeful.
"Untuk membantu proses penetapan saudara HAR menjadi anggota DPR RI, WSE menyanggupi untuk membantu dengan membalas, "Siap Mainkan"," kata Lili
Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW), Wahyu Setiawan meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian dana pada pertengahan Desember 2019.