Kamis, 2 Oktober 2025

Tahun 2020, Koruptor Diperkirakan Mejalela, KPK Tidak Segarang Dulu?

Dalam Revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019, pimpinan KPK perlu meminta izin Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Alexander Marwata (kanan), Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kedua kiri) saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

2.Presiden dan DPR Berhasil Menghancurkan KPK dengan Merevisi UU KPK. Misalnya, pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan berlebih, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara, dan pencabutan kewenangan Komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

3.Marak vonis ringan untuk koruptor. Sepanjang tahun 2019, ICW mencatat setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi. Selain itu, terdapat 23 pelaku korupsi yang sedang mencari peruntungan di Mahkamah Agung.

4.Legislasi yang pro koruptor terlihat dari rencana memasukan tindak pidana korupsi dalam RKUHP, menurunkan pemidanaan penjara dan denda bagi pelaku korupsi, dan revisi UU Pemasyarakatan yang berpihak pada koruptor.

5.Presiden hanya fokus pada isu pencegahan korupsi.

6.Negara gagal dalam melindungi pegiat antikorupsi dari teror, seperti kasus mangkrak penyerangan terhadap Novel Baswedan, dan pembiaran kasus ancaman bom terhadap pimpinan KPK.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved