Kamis, 2 Oktober 2025

Tahun 2020, Koruptor Diperkirakan Mejalela, KPK Tidak Segarang Dulu?

Dalam Revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019, pimpinan KPK perlu meminta izin Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Alexander Marwata (kanan), Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kedua kiri) saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Indonesian Corruption Watch memprediksi pada tahun 2020 jumlah penangangan kasus korupsi yang ditangani KPK menurun dan tunggakan perkara besar seperti BLBI dan Century berpotensi mangkrak akibat dari pelemahan kewenangan KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengatakan KPK akan "berada di jalur lambat" dan hal itu disebabkan karena Presiden Joko Widodo bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan apa yang dia sebut 'menghancurkan' KPK.

"Akibatnya, penanganan perkara korupsi oleh KPK akan menurun. Tunggakan perkara besar seperti BLBI, Century, KTP elektronik, tidak yakin dapat diselesaikan," kata Kurnia saat hubungi BBC Indonesia, Senin (30/12/2019).

Baca: Pakar: Sangat tak Etis dan Kasar, ICW Sebut Jokowi Sponsor Kehancuran KPK

Baca: Begini Respon Polri Ketika Novel Baswedan Sebut Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Tersangka

Belum lagi, kata Kurnia, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi andalan KPK akan berkurang tajam karena proses untuk mendapatkan izin, berdasarkan aturan yang baru, akan sangat lama dan berjenjang.

Dalam Revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019, pimpinan KPK perlu meminta izin Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan.

Dalam periode 2016 hingga 2019, KPK telah melakukan 87 OTT dengan tersangka 327 orang.

"Di tahun 2020 KPK diprediksi akan hanya fokus di sektor pencegahan. Dan kita sulit berharap tahun 2020 pemberantasan korupsi akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.

'Mimpi buruk bagi KPK'

Senada dengan itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai tahun 2020 akan menjadi mimpi buruk bagi KPK selama 16 tahun berdiri.

"Karena kelemahan-kelemahan terjadi saat ini akan betul menghambat kinerja mereka. Mimpi buruk sedang berlangsung saat ini dan bukan tidak mungkin terwujud dalam pelaksanaan di 2020 dan tahun-tahun berikutnya," kata Feri.

Salah satu kelemahan lainnya, menurut Feri, adalah dengan menempatkan KPK berada di bawah kendali presiden.

Dengan langkah ini, katanya, KPK tidak lagi sebagai lembaga independen.

Padahal, selama empat tahun terakhir, menurut Feri, KPK telah bekerja maksimal.

KPK telah melakukan 498 penyelidikan kasus, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 putusan berkekuatan hukum tetap, 383 eksekusi dan 608 tersangka.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved