Kamis, 2 Oktober 2025

Tahun 2020, Koruptor Diperkirakan Mejalela, KPK Tidak Segarang Dulu?

Dalam Revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019, pimpinan KPK perlu meminta izin Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Alexander Marwata (kanan), Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kedua kiri) saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lembaran baru KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menerima segala masukan dari semua pihak dengan positif, termasuk kritik dari ICW karena dapat menyehatkan proses demokrasi di Indonesia.

"Jadi saya tidak masalah. Namun kalau penilaian kepada pimpinan KPK, kami tidak bisa komen karena kami baru tujuh hari dilantik. Biar publik yang menilai apakah penilain kepada kami itu obyektif atau tidak," kata Ghufron.

Staf khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, juga mengatakan tahun 2019 adalah lembaran baru bagi KPK untuk menjadi lebih baik dan kuat dibandingkan sebelumnya.

"Rakyat Indonesia sudah memberikan kesempatan kepada KPK belasan tahun terakhir ini dan ternyata hasil kerja KPK belum maksimal seperti yang diharapkan pada saat awal pembentukan KPK. Jadi sudah saatnya dicoba cara yang berbeda dengan sebelumnya dengan harapan bisa membawa hasil yang lebih maksimal."

Untuk itu, Dini meminta kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan bagi struktur KPK yang baru untuk bekerja.

"Jadi kita berikan kesempatan untuk struktur yang baru ini bekerja, tentunya akan kita kawal dan evaluasi bersama," katanya.

KPK fokus pencegahan

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan KPK akan mencoba lebih memfokuskan pada upaya pencegahan pada tahun 2020.

Menurut Ali, berdasarkan data laporan akhir tahun KPK, upaya pencegahan terbukti lebih efektif dalam menyelamatkan aset dan potensi kerugian negara, dibandingkan penindakan.

"Di pencegahan kurang lebih di tahun ini terselamatkan sekitar Rp61 triliun sedangkan hasil penindakan sekitar Rp1 triliun, sehingga jauh berbeda," katanya.

Walaupun demikian, kata Ali, KPK akan tetap terus konsisten melakukan upaya penindakan guna memberantas praktek korupsi yang terjadi di Indonesia.

Kebijakan-kebijakan yang 'hancurkan' KPK ;

Dalam catatan akhir tahun 2019 berjudul "Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang "Baik"", ICW mencatat terdapat beberapa kebijakan anti korupsi yang 'menghancurkan' KPK, yaitu di antaranya:

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved